“Ada beberapa saran dan penyampaian oleh Kapolda Sulsel,seperti dengan regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang Pilkades,kemudian penanggungjawab pemetaan wilayah rawan konflik,yang menjadi penanggungjawab adalah Polres Luwu Utara,” katanya.
” Kemudian Kapolda Sulsel juga menyampaikan,Kepada para calon kepala desa,silahkan berkompetisi,tetapi jaga kondusifitas Kantibmas di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.