PALOPO – Danramil 1403-06/Palopo, Kapten Inf Much Sukardi, G terjunkan 60 personelnya, mengawal sekaligus mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pusat Niaga Palopo (PNP), Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021).
Langkah penertiban tersebut dimana lapak PKL yang berada di Jl. KH. Akhmad Dahlan dan Jl. Mangga terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.