TNI/POLRI

Personel Koramil 1403-06/Palopo Dampingi dan Kawal Penertiban Lapak PKL di PNP

×

Personel Koramil 1403-06/Palopo Dampingi dan Kawal Penertiban Lapak PKL di PNP

Sebarkan artikel ini

“Hal itu tertuang dalam pasal 36 ayat 2 dimana setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari Wali Kota Palopo, HM Judas Amir atau pejabat lainnya yang ditunjuk mengeluarkan surat izin,” kata Danramil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *