“Hal itu tertuang dalam pasal 36 ayat 2 dimana setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari Wali Kota Palopo, HM Judas Amir atau pejabat lainnya yang ditunjuk mengeluarkan surat izin,” kata Danramil.
Personel Koramil 1403-06/Palopo Dampingi dan Kawal Penertiban Lapak PKL di PNP
Redaksi Katasatu.co.id1 min baca
