Pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi.
“Termasuk kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri kegiatan konservasi lingkungan, perencaan penataan ruang, pengelolaan lingkugan hidup, kegiatan reklamasi dan pengelolaan keuangan,” tambah M. Ikbal Suhaeb.
“Apel ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap musibah bencana yang juga menjadi ancaman bagi stabilitas pemerintah daerah maupun nasional,” tutupnya. (Red)