HEADLINE NEWSMETROSOROT

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo : Itu Ilegal dan Resikonya Bisa Terjadi Kebakaran

×

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo : Itu Ilegal dan Resikonya Bisa Terjadi Kebakaran

Sebarkan artikel ini
(Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto saat melakukan penyitaan mesin pertamini. Sumber Foto : tribratanews.jateng.polri.go.id)

PALOPO — Pertamini menjamur di Kota Palopo yang menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium mengundang pertanyaan, apakah beroperasi secara resmi sesuai dengan ketentuan aturan undang-undang ataukah ilegal.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usaha tersebut antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di jelaskan bahwa, Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Palopo Nuryadin, yang ditemui di kantornya sekira pukul 15.00 Wita (Jumat, 20/08/2021) mengatakan, jika pertamini yang ada di Kota Palopo tidak memiliki izin dan ilegal, bahkan dari segi keamanannya sangat berbahaya, bisa saja menyebabkan terjadinya kebakaran dan merugikan orang disekitarnya.

“Pertamini di Palopo itu tidak memiliki izin dan ini ilegal, dan sangat berbahaya bagi keamanan, coba bayangkan jika ada pelanggannya mengisi BBM kan tangkinya terbuka, kemudian ada orang lain yang tiba-tiba datang membeli sambil merokok di warung itu juga, kan bisa terjadi kebakaran, bukan hanya pemilik warung saja yang kena imbasnya, tetapi rumah sekitarnya juga ikut terkena dampaknya, Insya Alllah kita akan segera menindaklanjuti laporan ini,” terang Kadisdag Palooo Nuryadin.

Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo, Syamsul, mengeluhkan kerap mendapati BBM Jenis Premium kehabisan di SPBU, namun Pertamini yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut malahan melakukan penjualan.

“Kan aneh, ketika di SPBU kosong bensin (premium) sementara pertamini yang berada tidak jauh dari SPBU malah melakukan penjualan. Pertanyaannya, darimana mereka mendapatkan BBM Premium, sementara kita tau, bensin ini BBM yang disubsidi oleh negara, penerima subsidi ini, apakah hanya pengusaha pertamini atau rakyat,” katanya

“Kerugian kami sebagai rakyat penerima subsidi, ketika BBM di SPBU kosong dan di pertamini malah menjual, mau tidak mau pasti kita akan beli, meski kita tau, takarannya sudah pasti beda, terlebih lagi harganya, itu artinya subsidi BBM untuk rakyat itu tidak tepat sasaran, kami sangat berharap pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnya bisa segera bertindak, jangan kesannya menutup mata dengan hal ini,” harap Syamsul.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak yang dikutip dari laman bisnis.com yang berjudul “BPH Migas Blak-Blakan Soal Bisnis Ilegal, Begini Modusnya” yang diterbitkan pada tanggal 08 Apr 2021, dijelaskan, bahwa, dalam menekan bisnis ilegal BBM, BPH Migas  telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan, antara lain, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Krimsus Polda di seluruh Indonesia, Bakamla, Angkatan Laut, dan PPNS Migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *