Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Palopo Nuryadin, yang ditemui di kantornya sekira pukul 15.00 Wita (Jumat, 20/08/2021) mengatakan, jika pertamini yang ada di Kota Palopo tidak memiliki izin dan ilegal, bahkan dari segi keamanannya sangat berbahaya, bisa saja menyebabkan terjadinya kebakaran dan merugikan orang disekitarnya.
“Pertamini di Palopo itu tidak memiliki izin dan ini ilegal, dan sangat berbahaya bagi keamanan, coba bayangkan jika ada pelanggannya mengisi BBM kan tangkinya terbuka, kemudian ada orang lain yang tiba-tiba datang membeli sambil merokok di warung itu juga, kan bisa terjadi kebakaran, bukan hanya pemilik warung saja yang kena imbasnya, tetapi rumah sekitarnya juga ikut terkena dampaknya, Insya Alllah kita akan segera menindaklanjuti laporan ini,” terang Kadisdag Palooo Nuryadin.