Berbeda dengan peryataan Kasat Reskrim Polres Palopo Provinsi Sulawesi Selatan AKP. Andi Aris Abubakar yang dikonfirmasi pada tanggal 18/08/2021, sekira pukul 21.25 Wita, terkait menjamurnya pertamini di Kota Palopo, menurutnya, terkait dengan izin bukanlah menjadi kewenangannya, bahkan menyarankan kepada wartawan untuk menyurat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut.
” Klu masalah ijin itu bukan urusan kepolisian, sampaikan ke Disdag untuk tertibkan. Saya liat di seluruh indonesia marak pertamini kenapa di Palopo dipertanyakan, Menyurat ke mabes Polri dinda, karena seluruh Indonesia ada semua Pertamini dan belum ada saya liat di pidana dan di proses,” tuturnya.
Diketahui secara bersama-sama, jika sebelumnya, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Prof. H. M. Tito Karnavian., Ph.D telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan PT Pertamina di Rupatama Mabes Polri, didampingi Irwasum Polri, Komjen Pol Drs. Putut Eko Bayuseno, S.H. dan Pejabat Utama lainnya.
Nota Kesepahaman tersebut tertuang dalam Nomor B/76/XII/2018 , yang mengatur perjanjian tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja PT Pertamina (Persero).
Hal yang sama juga telah dilakukan, antara Polri dan BPH Migas, sebagaimana yang di kutip dari laman detiknews.com. BPH Migas secara terus menerus meningkatkan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) serta jenis premium agar tepat sasaran. Dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019. Serta, Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
“BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU,” ungkap Kepala BPH Migas Fansharullah Asa yang akrab disapa Ifan, dikutip dari laman detiknews.com
Ifan juga menyampaikan, bahwa pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019. Serta, Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
“BPH Migas telah menandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka perkara tersebut akan lebih cepat, mudah dan efektif,” jelasnya.
“30 Pegawai BPH Migas yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditambah 24 Komite/Pejabat BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan reserse di Pusdiklat Reserse Polri Mega Mendung akan ditugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU,” tegasnya.
Contoh Kasus :

















