Berbeda dengan peryataan Kasat Reskrim Polres Palopo Provinsi Sulawesi Selatan AKP. Andi Aris Abubakar yang dikonfirmasi pada tanggal 18/08/2021, sekira pukul 21.25 Wita, terkait menjamurnya pertamini di Kota Palopo, menurutnya, terkait dengan izin bukanlah menjadi kewenangannya, bahkan menyarankan kepada wartawan untuk menyurat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut.
” Klu masalah ijin itu bukan urusan kepolisian, sampaikan ke Disdag untuk tertibkan. Saya liat di seluruh indonesia marak pertamini kenapa di Palopo dipertanyakan, Menyurat ke mabes Polri dinda, karena seluruh Indonesia ada semua Pertamini dan belum ada saya liat di pidana dan di proses,” tuturnya.
Diketahui secara bersama-sama, jika sebelumnya, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Prof. H. M. Tito Karnavian., Ph.D telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan PT Pertamina di Rupatama Mabes Polri, didampingi Irwasum Polri, Komjen Pol Drs. Putut Eko Bayuseno, S.H. dan Pejabat Utama lainnya.