Menurut Kadisdag Palopo, Nuryadin, pihak terkait yang akan dilibatkan dalam rapat penertiban Pertamini ini, antara lain, Satpol PP, Perlindungan Konsumen, Aswana Migas, termasuk pihak kepolisian, yang berada dalam Satgas Pangan.
“Saya undang pihak terkait dek, Satpol PP, Perlindungan Komsumen, Aswana Migas, ya Satgas Pangan lah,” tuturnya
“Nanti hsilnya disampaikan, karena disamping pengawasan juga kita sikapi situasi pandemi covid-19, dimana ekonomi kita kurang untungkan usaha kecil,” terang Nuryadin.
Seperti kita ketahui bersama, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usaha tersebut antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.