HEADLINE NEWSMETROSOROT

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo Koordinasi Dengan Satgas Pangan Untuk Penertiban

×

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo Koordinasi Dengan Satgas Pangan Untuk Penertiban

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo Sulawesi Selatan Foto : Istimewa. Senin, 23 Agustus 2021.

Pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di jelaskan bahwa, Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *