HEADLINE NEWSMETROSOROT

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo Koordinasi Dengan Satgas Pangan Untuk Penertiban

×

Pertamini Menjamur, Disdag Palopo Koordinasi Dengan Satgas Pangan Untuk Penertiban

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo Sulawesi Selatan Foto : Istimewa. Senin, 23 Agustus 2021.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *