“Kami juga berharap arahan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi para warga binaan dalam mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran mereka untuk tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas,” tambah Syamsul.
Sementara itu Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, kegiatan ini berdasarkan dengan pasal 4 dan pasal 5 dalam Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
“Penegakan tata tertib di lapas/rutan adalah upaya konkret kami dalam membina kedisplinan dan kesadaran WBP. Jika tata tertib terlaksana dengan baik, maka akan mendukung segala program kegiatan di lapas dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
“ini sebagai bentuk cegah dini dan deteksi dini dan merupakan kewajiban kita bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta kebersihan, baik petugas maupun warga binaan untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitarnya. Semoga kedepannya Lapas Palopo semakin bersih dan tertib,” tandasnya.