KATASATU.co.id – Pesta demokrasi tidak lama lagi, karenanya pihak penyelenggara khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD untuk Pemilihan Umum untuk Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Palopo mengatakan, pengumuman DCS untuk anggota DPRD Palopo ini, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota KPU Kabupaten Kota Palopo mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kota Palopo dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara sebagaimana terlampir.