HEADLINE NEWS

Pesut Mahakam Terancam Punah, Pemerintah Jangan Tinggal Diam!

×

Pesut Mahakam Terancam Punah, Pemerintah Jangan Tinggal Diam!

Sebarkan artikel ini
Pesut Mahakam (dok: yayasan RASI)
Pesut Mahakam (dok: yayasan RASI)

Kesulitan perkembangbiakan turut memperburuk kondisi populasi pesut yang kian tahun menjadi berkurang.

“Perkembangbiakannya sangat sulit, sehingga setiap individu yang hilang sangat berarti bagi kelestarian spesies ini,” imbuhnya.

KLHK menegaskan bahwa penyelamatan pesut Mahakam harus dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Inge, terdapat tiga pijakan hukum yang menjadi dasar. Pertama, asas keanekaragaman hayati untuk menjaga ekosistem.

Kedua, prinsip pembangunan berkelanjutan yang wajib diterapkan dalam kebijakan daerah. Ketiga, kewajiban menjaga lingkungan hidup, termasuk konservasi dan cadangan sumber daya alam.

“Pasal-pasal di UU 32/2009 sudah sangat jelas. Misalnya soal keanekaragaman hayati di Pasal 2, prinsip pembangunan berkelanjutan di Pasal 15, dan pemeliharaan lingkungan hidup di Pasal 57. Jadi, bukan hanya moral, tetapi juga kewajiban hukum bagi kita semua untuk melindungi pesut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aturan tidak berhenti pada tataran dokumen melainkan aksi nyata di lapangan.

“Kalau aturan hanya jadi dokumen tanpa implementasi, percuma,” tambahnya.

Sejalan dengan KLHK, Yayasan Konservasi RASI menyampaikan usulan langkah darurat penyelamatan pesut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *