Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan bahwa hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.
“Selama dibukanya proses tahapan itu tidak ada yang mendaftar. Jadi tidak ada bakal calon yang melalui jalur perseorangan mengikuti pilkada serentak 2024 di Kota Palopo pada 27 November mendatang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) melalui jalur perorangan atau independen di Palopo sebanyak 13.011 dukungan KTP.
“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi.
Lebih lanjut, untuk Pemilu 2024 jumlah DPT di Kota Palopo sebanyak 130.107. Untuk itu calon perseorangan harus memenuhi kebutuhan 10 persen dari DPT tersebut.
“DPT Palopo pada pemilu kemarin itu sebanyak 130.107. Jadi harus 10% dari jumlah DPT Kota Palopo,” sebutnya.
Sementara untuk syarat lainnya, bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo.