PALOPOPOLITIK

Pilkada 2024, KPU Palopo Pastikan Tidak Ada Jalur Perseorangan

×

Pilkada 2024, KPU Palopo Pastikan Tidak Ada Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai menutup pendaftaran calon perseorangan di Ruang Media Center KPU, Senin 12 Mei 2024. Foto: Ist

“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi.

Lebih lanjut, untuk Pemilu 2024 jumlah DPT di Kota Palopo sebanyak 130.107. Untuk itu calon perseorangan harus memenuhi kebutuhan 10 persen dari DPT tersebut.

“DPT Palopo pada pemilu kemarin itu sebanyak 130.107. Jadi harus 10% dari jumlah DPT Kota Palopo,” sebutnya.

Sementara untuk syarat lainnya, bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo.

“Kota Palopo ada 9 Kecamatan. Untuk itu sebaran dukungan harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *