Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, AR dan RI di amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
” Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Edi Sulistiono