Dalam hasil Rakor tersebut, disimpulkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan akan melakukan pengurangan terhadap pengunjung dan akan melaporkan batas pengunjung.
Yang diperbolehkan berbelanja ke Posko penanganan Covid-19 kota Palopo untuk didata dan akan ditindak lanjuti oleh Tim penanganan Covid-19.
Hadir dalam pertemuan, Waka Polres, Kompol Budi Gunawan, Kabag Ops, Kompol Sanodding, Kasatfung, Kapolsek, Dinkes, Dishub, Satpol PP, Pasi Ops Kodim 1403/Swg. Nampak pula pengelola Toko 35, Mega Plaza, Indo Maret, Opsal Plaza, City Market dan Pasar Andi Tadda.
Editor : Muh Ishari