“Jadi tujuan jangka pendeknya adalah terlaksananya program ini pada 6 desa secara berkala. Kemudian untuk jangka menengah 20 desa dan jangka panjangnya semoga terlaksana di seluruh desa se Kabupaten Luwu”, jelas Indah.
Program Sapa Desa No Stunting juga mendorong agar para kepala desa menerbitkan Peraturan Desa terkait Penanganan Stunting di desa. Tujuannya antara lain agar masyarakat tergerak untuk berperan aktif dalam penanganan stunting serta terwujudnya sinergitas di pemerintahan desa.
“Yang paling penting adalah program ini bermanfaat untuk meningkatkan aktifitas posyandu di desa, menciptakan kesadaran masyarakat agar melakukan pencegahan dini terhadap stunting dan memudahkan tenaga kesehatan dalam mendeteksi sekaligus melakukan pencegahan stunting”, ungkapnya. (*)

















