Adapun tiga Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Palopo, yaitu:
- Ranperda tentang Penanaman Modal;
- Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara dua Ranperda inisiatif DPRD meliputi:
- Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis;
- Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Dengan diterimanya seluruh Ranperda oleh DPRD, tahap selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas secara rinci substansi dari masing-masing rancangan peraturan sebelum disahkan menjadi Perda.