PALOPO | KATASATU.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, H Firmanza DP, membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya praktik pungutan dalam pengisian jabatan lowong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firmanza setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang mengklaim adanya setoran sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta dari calon pejabat yang akan mengisi posisi tertentu di Pemkot Palopo.
“Saya tegaskan bahwa berita itu tidak benar. Tidak ada yang namanya setoran untuk menduduki jabatan,” ujar Firmanza kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Firmanza juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), unit kerja yang menangani mutasi dan penempatan pejabat. Firmanza juga mengimbau kepada media untuk lebih bijak dalam menyajikan informasi kepada publik.