Pj Wali Kota Palopo Bantah Tuduhan Pungutan dalam Pengisian Jabatan

Foto Pj Wali Kota Palopo H Firmanza DP

“Tolong teman-teman media tidak mudah mengangkat berita yang sifatnya opini, apalagi sumbernya belum terverifikasi,” tambahnya.

Menyikapi maraknya pemberitaan yang beredar, pengamat politik dan pemerintahan, Abdullah, turut angkat bicara. Ia menilai pemberitaan yang tidak berdasar tersebut sebagai bagian dari upaya penggiringan opini publik menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.

“Saya mencium adanya aroma penggiringan opini sesat yang sengaja dilemparkan untuk mengalihkan perhatian dari isu sentral yang berkembang menjelang PSU,” kata Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan bahwa banyaknya media yang mempublikasikan informasi tanpa melalui verifikasi yang tepat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih lagi di masa-masa krusial menjelang PSU.

“Media seharusnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik agar dapat berfungsi sebagai penengah, bukan justru memperkeruh suasana,” tegas Abdullah.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irpan Dahri, juga telah menepis isu adanya pungutan dalam pengisian jabatan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan waktu dan tahapan panjang yang harus mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *