Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan bahwa visi dan misi calon kepala daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sebagaimana diatur dalam regulasi KPU dan undang-undang pemerintahan daerah.
“Pilkada serentak juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan nasional dan daerah secara simultan,” jelasnya.
Pj. Wali Kota Palopo, H. Firmanza DP, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan PSU. Ia menyebutkan bahwa dari 98 kota di Indonesia, hanya dua kota yang dijadwalkan menggelar PSU, yakni Banjarbaru dan Palopo.
“Khusus di Sulawesi Selatan, hanya Kota Palopo yang melaksanakan PSU,” ungkapnya.

















