PALOPO | KATASATU.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo H. Firmanza DP, hadiri dua rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, Rabu (9 Juli 2025).
Rapat paripurna pertama dilaksanakan dalam rangka penetapan rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan LHP BPK bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Firmanza.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini WTP tersebut menandakan bahwa laporan keuangan Pemkot Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.