Sementara itu, pada rapat paripurna kedua, dilakukan penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palopo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Pj Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor: 1/DPRD/VII/2025 dan Nomor: 100.3.3.3/238/B.HUKUM.
Sebelum penandatanganan, Anggota DPRD Kota Palopo yang juga pelapor Badan Anggaran, Umar, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, serta didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah, para staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.