“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Firmanza.
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini WTP tersebut menandakan bahwa laporan keuangan Pemkot Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Sementara itu, pada rapat paripurna kedua, dilakukan penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palopo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.