“Jika terdapat di rumah ASN, dan ASN-nya tidak ada, dimana sebelumnya telah disampaikan untuk menurunkan baliho itu. Maka itu dijadikan temuan”, jelas Asbudi.
“Jika menemukan kendala di lapangan, segera laporkan dan itu (laporan) secara berjenjang. Jadi Panwas Kelurahan/Desa (PKD), jika menemukan kendala sampaikan ke Panwas Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kota. Kita secara berjenjang,” jelasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan yakni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palopo, A. Farid Baso Rachim, Komisioner Bawaslu Palopo, beserta jajaran Pol. PP Kota Palopo, dan Panwascam serta PKD kota palopo. (Kominfo Palopo)

















