PALOPO | KATASATU.co.id – Penjabat (Pj) Walikota Palopo Firmanza DP menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rumah Jabatan Walikota Palopo, Jl. Veteran, Tomarundung, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Dalam pertemuan tersebut, Firmanza selaku Pj Walikota Palopo menegaskan, pelaksanaan PSU merupakan mandat negara yang harus dijalankan.
“ Kami pastikan pendanaan kegiatan ini akan bersumber dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemkot Palopo,” ujarnya.
Firmanza juga menyampaikan, senin pekan depan akan diadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo guna membahas perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
“Senin, kami akan membahas soal anggaran PSU dengan KPU,” katanya.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palopo.(*)