Menurutnya,kegiatan itu dilakukan untuk menetapkan langkah monitoring dan pengawasan menara telekomunikasi diwilayah Luwu.
“Hasil monitoring akan dijadikan acuan untuk penerbitan surat keterangan retribusi daerah agar pendapatan asli daerah adalah kewajiban Diskominfo SP tahun 2021 tercapai,” tambahnya.
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan, tahun 2020 lalu, jumlah PAD yang dibebankan Diskominfo SP dari retribusi menara telekomunikasi tersebut dari target awal sebesar Rp100 Juta.

















