” Untuk sepeda motor yang diamankan, bisa diambil dengan syarat, melengkapi alat-alat kendaraannya, juga surat-suratnya. Kemudian memanggil masing-masing orang tuanya, dan menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Kasi Humas Polres Palopo.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi tersebut dicurigai biasa digunakan untuk balap liar yang dilakukan rata-rata kalangan pemuda itu memulai aksinya sekitar pukul 17.00 wib, Sabtu (6/8/2022) Sore tadi,” pungkasnya.