Ironisnya, menurut pengakuan para pedagang, penertiban hanya menyasar lokasi-lokasi tertentu.
Sementara beberapa penjual lain yang beroperasi tak jauh dari markas Sabhara justru luput dari penindakan, meski diduga juga tak memiliki izin resmi.
Menanggapi itu, Rahmat Paturungi, selaku Dewan Komando Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel), menegaskan bahwa aparat tidak boleh bertindak di luar aturan.
“Praktik penegakan hukum tidak boleh dilakukan seenaknya dan di luar aturan. Pengadilan Negeri Makassar tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di lapangan,” tegas Rahmat dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.