Berdasarkan Pasal 38 dan 39 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Jika penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan itu patut dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur.
Untuk itu Rahmat mendesak Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum operasi tersebut.
Dia juga meminta Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum.