Di pimpin oleh Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi,S.Sos di dampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus, Kanit Reskrim, bersama tim URC dan Personel Satintelkam, melakukan penangkapan terhadap Kedua pelaku.
Pelaku pertama MR Alias DI (21) warga jln Menara Kecamatan Ujung Bulu berhasil di amankan di tempat kerjanya di Pelelangan Ikan Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.
Selanjutnya pada pukul 05.10 Wita Tim juga mengamankan pelaku kedua yakni AFM Alias A (19) di rumahnya di Jln.Menara Lingkungan Menara Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kedua Pelaku beserta barang bukti 1 Buah ketapel, 2 Buah Anak Panah atau busur dan 1 unit sepeda Motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan telah di amankan di kantor Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, mengungkapkan bahwa dari Interogasi awal pelaku MR Alias DI, telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembusuran, sedangkan AFM Alias A, mengakui bahwa dirinya sebagai pengendara motor atau yang membonceng MR Alias DI, serta telah mengakui barang bukti yang berhasil di amankan adalah miliknya.