“Setelah korban memeriksa kondisi rumah dan barang-barangnya, diketahuilah, 1 unit Hp Samsung J2 Warna Silver, dan 1 Unit Hp Oppo Warna merah, juga uang tunai sebesar dua juta rupiah sudah raib,” sambungnya.
Atas kejadian itu, korban Kartini (40) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel ini, alami kerugian materi yang diperkirakan lima juta lima ratus ribu rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi Aras Kuddus alias Aras terduga residivis pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatannya, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Wara Kota Palopo.
Kemudian, menurut Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman, dalam Konfrensi Pers tersebut, setelah Aras Kuddus ditangkap, polisi juga mengamankan terduga pelaku pencurian lainnya, yakni, Akbar Badawi alias Akbar (21).
” Selain dari Aras Kuddus, diamakan juga terduga pelaku pencurian lainnya, yakni, Akbar Badawi. Terduga pelaku ini melakukan aksinya disalah satu kos-kosan, yang saat itu korban sedang keluar bersama temannya,” tutur Kapolres Palopo.