HUKRIM

Polisi Ringkus Residivis Pencurian Handphone dan Laptop

×

Polisi Ringkus Residivis Pencurian Handphone dan Laptop

Sebarkan artikel ini
(Konfrensi Pers Kapolres Palopo di Mapolsek Wara Kota Palopo Sulsel yang di Pimpin langsung oleh AKBP H.Muh.Yusuf Usman, di dampingi oleh Waka Polres Palopo Kompol Sanodding dan Kapolsek Wara Kompol Deny Ratmodiharjo. Rabu, 2 Februari 2022. Foto : Fatma)

Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Akbar Badawi dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX.

“Setelah terduga pelaku Akbar Badawi diamankan, kemudian dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan ini, ditemukan lagi sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.

“Barang bukti sepeda motor hasil pengembangan yang diamankan, berupa, satu unit Honda CRF warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit Yamaha NMAX, satu unit rangka sepeda motor Mio M3, dan satu unit krengkes sepeda motor Yamaha Mio M3,” terang AKBP H.Muh.Yusuf Usman.

Kedua terduga pelaku pencurian ini, Aras Kuddus dan Akbar Badawi saat ini tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Wara Polres Palopo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, yang ancaman pidananya paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *