Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Akbar Badawi dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX.
“Setelah terduga pelaku Akbar Badawi diamankan, kemudian dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan ini, ditemukan lagi sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
“Barang bukti sepeda motor hasil pengembangan yang diamankan, berupa, satu unit Honda CRF warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit Yamaha NMAX, satu unit rangka sepeda motor Mio M3, dan satu unit krengkes sepeda motor Yamaha Mio M3,” terang AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
Kedua terduga pelaku pencurian ini, Aras Kuddus dan Akbar Badawi saat ini tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Wara Polres Palopo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, yang ancaman pidananya paling lama tujuh tahun kurungan penjara.