HUKRIM

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Palopo, Sita Ratusan Butir THD dan Tramadol

×

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Palopo, Sita Ratusan Butir THD dan Tramadol

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan di Mapolres Palopo, Jumat 1 Agustus 2025. ( Ist)

Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali oleh Mardiansyah tanpa izin edar. THD ditawarkan seharga Rp25 ribu per sachet (isi 10 butir), sementara Tramadol dijual seharga Rp10 ribu per butir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang diduga terlibat,” pungkas Iptu Madjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *