Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemilik Sabu dan Penikmat Tembakau Gorilla

Mereka di bekuk di Jl. Kuala Lumpur, Pattene, Wara Utara, pukul 22.30 Wita, Kamis (14/1/2021).

“Dari keduanya kita juga mengamankan satu sachet plastik bening diduga berisi sabu berikut dua unit hanphone,” tambah Kasubag.

Ketiganya, dijerat pasal114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1, Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP. Edi Sulistiono.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Palopo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Anca)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *