HUKRIM

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Dugaan Pemalsu Akte Perusahaan

×

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Dugaan Pemalsu Akte Perusahaan

Sebarkan artikel ini
(Ist)

“Karena mereka sudah dipanggil dua kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” tambah Argo.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *