Kapolres Luwu AKBP Arisandi saat dikonfirmasi mengatakan, delapan terduga pelaku Judi Online sudah diamankan di rutan Mapolres Luwu.
” Atas perbuatannya, delapan pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” katanya.
“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan,” tegas Kapolres Luwu AKBP Arisandi