” Adapun pelaku yang kami amankan yaitu BH (25), TA (49) ,DN (60), AK (66), SY (66),US (53),MU (50),MA (50),” ujar AKP Jon Paerunan.
Dari delapan orang terduga pelaku diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa Uang tunai sebanyak 175 ribu rupiah, 3 unit Handphone, 2 ATM BRI,1 buku berwarna biru, dan 14 Lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio.
” Setelah dilakukan interogasi, BH (25) mengakui sebagai bandar togel melalui akun atau situs Tiktak Togel, sementara TA (49) berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio, enam orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor shio,” pungkasnya.