Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa

LUWU TIMUR –– Setelah melalui proses penyelidikan dan Penyidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, akhirnya resmi menahan empat orang oknum aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) Tahun Anggaran 2020, empat orang oknum aparat desa tersebut, di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Satreskrim Polres Luwu Timur, dan resmi ditahan, terhitung mulai tanggal 30 September 2021.

Oleh penyidik, diduga, empat tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara, hingga mencapai anggka Rp. 566.323.111 yang berdasarkan dari LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Keempat oknum aparat desa tersebut yang ditahan oleh penyidik Polres Luwu Timur, masing-masing berinisial RS, dengan jabatan Kaur Keuangan, kemudian IGS menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekaligus sebagai Ketua TPKD, selanjutnya AP, dengan jabatan Sekretaris Desa, dan MT salah staf keuangan.

“Pasal dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,. M.H.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *