Selain empat orang oknum aparat Desa Tarabbi, Penyidik Polres Luwu Timur juga resmi menahan NM oknum Kaur Keuangan Desa Matano.
NM resmi ditahan di rutan Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 yang diduga kuat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 869.013 479.