HEADLINE NEWSHUKRIMSOROT

Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa

×

Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

“Pasal dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,. M.H.

Selain empat orang oknum aparat Desa Tarabbi, Penyidik Polres Luwu Timur juga resmi menahan NM oknum Kaur Keuangan Desa Matano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *