NM resmi ditahan di rutan Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 yang diduga kuat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 869.013 479.
Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa
Redaksi Katasatu2 min baca
