HUKRIM

Polres Palopo Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

×

Polres Palopo Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 Pasal 76 D.

“Ancamannya, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Kini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *