“Dari hasil interogasi, AF mengaku telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty, berwarna hitam di Jalan Nenas Kota Palopo pada Selasa 26 April 2022, pukul 23.00 Wita bersama dengan, terduga pelaku lainnya berinisial MIR alias RA (17),” kata Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
“Dengan informasi dari AF, tepat pukul 02.00 Wita, Rabu (27/4/22) dini hari, Team langsung bergerak ke Jalan Ahmad Razak Kota Palopo, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MIR alias RA (17). Dari cacatan kepolisian, MIR alias RA merupakan residivis kasus pencurian, dan baru 18 hari menghirup udara bebas, setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Palopo pada 09 April 2022,” sambungnya.