Diketahui, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, AF (15) saat ini masih berstatus pelajar, sementara MIR alias RA (17) juga masih berusia remaja atau dibawah umur, namun sudah menyandang status residivis.
Dengan adanya hal tersebut, Kapolres Palopo AKBP H. Muh. Yusuf Usman, mengimbau, agar kiranya pengawasan dan pemantuan kepada pergaulan anak dapat terus ditingkatkan, agar tidak terhindar dari segala perbuatan yang melanggar hukum.