Kapolres Palopo juga menjelaskan, bahwa, sesuai pengakuan terduga pelaku saat dilakukan interogasi, barang bukti tersebut telah diakui oleh terduga pelaku Er Alias Ba (35).
“Sesuai hasil interogasi dari terduga pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel, kemudian ungnya di transfer, yang nominalnya sebesar Rp. 350.000, ke Rekening Bank BNI yang penerimanya berinisial Fa,” jelas perwira dua melati di pundak.
“Setelah di lakukan transfer uang, terduga pelaku ini dikirimkan peta lokasi tempat sabu-sabu ditempel, kemudian terduga pelaku ini pergi mengambil sabu-sabu tersebut sesuai dengan alamat peta yang telah di kirimkan,” sambungnya.
Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, para terduga pelaku dan narkotika jenis sabu-sabu ini, diamankan ke ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres palopo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang Negara Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.