“Jenis barang bukti yang diamankan, berupa, 1 pembungkus rokok gudang garam surya, 1 sachet plastik bening berisikan sabu, 3 sachet plastik bening kosong bekas pakai, 1 unit telpon celular warna biru, 1 set alat isap atau bong, 1 korek api gas, 1 potongan pipet warna hijau, 1 potongan pipet warna bening, dan 1 struk pengiriman dari bank BNI,” tambahnya.
Kapolres Palopo juga menjelaskan, bahwa, sesuai pengakuan terduga pelaku saat dilakukan interogasi, barang bukti tersebut telah diakui oleh terduga pelaku Er Alias Ba (35).
“Sesuai hasil interogasi dari terduga pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel, kemudian ungnya di transfer, yang nominalnya sebesar Rp. 350.000, ke Rekening Bank BNI yang penerimanya berinisial Fa,” jelas perwira dua melati di pundak.