Polres Palopo Bekerjasama BPOM, Amankan 5 Ribu Butir Obat THD

Pelaku berinisial HH (26),ibu rumah tangga (IRT) saat diamankan Polres Palopo, pukul 14.00 WITA, Jumat 17/6/2022. Foto: wahid

KATASATU.co.id — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan aparat kepolisian oleh Satres Narkoba Polres Palopo, bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan peredaran obat Trihexyphenidyl ( THD ) dan menangkap terduga pelakunya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Jumat 17/6/2022, sekira pukul 14.00 WITA, di Jalan Andi Djemma, Amassangan, Wara kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Terduga pelaku yang kami amankan ini, adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (26), berlamat di Jalan Bitti Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Sabtu 18/6/2022.

” Saat penangkapan, ditemukan barang sejumlah barang bukti berupa, satu box berwarnah cokelat, lima botol berwarna putih, lima ribu butir pil obat, jenis Trihexyphenidyl (THD), dan satu unit Handpone android warnah hitam putih,” sambungnya.

Terduga pelaku HH (26) ini diamankan oleh aparat kepolisian, karena dinilai telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengadakan, mengedarkan dan menjual atau menyimpan sedian farmasi berupa obat Trihexyphenidyl.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *