KATASATU.co.id — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan aparat kepolisian oleh Satres Narkoba Polres Palopo, bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan peredaran obat Trihexyphenidyl ( THD ) dan menangkap terduga pelakunya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Jumat 17/6/2022, sekira pukul 14.00 WITA, di Jalan Andi Djemma, Amassangan, Wara kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).