Terduga pelaku HH (26) ini diamankan oleh aparat kepolisian, karena dinilai telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki kewenangan dan keahlian mengadakan, mengedarkan dan menjual atau menyimpan sedian farmasi berupa obat Trihexyphenidyl.
Karenanya terduga pelaku dijera pasal 196 jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.