PALOPO — Polres Palopo bekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (22/10/2020).
Meski sempat berstatus buron, pelaku AS (45) dibekuk di Jl. KH Ahmad Razak.
Pelaku diamankan setelah mendapat laporan atas kasus pencabulan kepada MI (14) pada 2 Maret 2020 di Telluwanua.
“Aksi bejat itu terjadi saat korban tengah menggembala sapi, dimana korban ditarik ke semak-semak,” kata Kasubah Humas, Iptu Edi Sulistyono.
Lanjut Kasubag, korban saat itu berhasil kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa hari dilakukan pengintaian,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku kini mendekam di Mapolsek Telluwanua. (Fatma)