Polres Palopo Dampingi BPOM Lakukan Sidak di Apotik

Personel Polres Palopo saat lakukan sidak di apotek, Senin 24 Oktober 2022. Foto: Sulaeman.

KATASATU.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo bergerak cepat lakukan sidak apotek penjualan obat sirup anak yang tidak layak dikonsumsi, Senin 24 Oktober 2022.

Kepala Loka POM Kota Palopo Mardianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, KBO Narkoba Iptu Abdianto, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo Ipda Ridwan Parintak.

Sidak ini dilakukan seiring dengan keluarnya edaran dari Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) tentang larangan penjualan lima obat sirup akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Dalam Proses Sidak, kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menyampaikan, telah ditemukan obat sirup anak Unibebi Cough Syrup Dan Termorex Syrup dan sudah ditarik peredarannya oleh pihak apotik.

” Hari ini kami cek ke apotek dan toko obat di Kota Palopo untuk melakukan sidak mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut,” katanya.

“Ada 5 merek obat sirup yang dilarang penjualannya yakni, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unubebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), Unubebi Demam Sirup (obat demam) dan Unubebi Demam drops (obat demam),” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *