Menanggapi hal itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin akan melakukan komunikasi kepada pihak yang berwenang penyaluran tabung gas 3 kg itu.
Polres Palopo juga akan melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang sengaja menimbun tabung untuk dijual ke luar daerah.
“Melalui ini, kami peringatkan jangan main-main dengan penimbunan tabung gas elpiji ini. Jika kami dapatkan, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Palopo.

















