Polres Palopo Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

Terduga pelaku MTL alias S (17) setelah diamankan aparat kepolisian Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Selasa, 21 Juni 2022. (Foto : Rusdianto)

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Makopolres Palopo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *